Analisis terhadap Sistem Kerja Outsourcing Perspektif Manajemen Sumber Daya Manusia Islami
Isi Artikel Utama
Abstrak
Konflik hubungan industrial antara karyawan (ajiir) dan pengusaha (musta’jir) merupakan permasalahan kronis yang selalu berulang. Hal ini menunjukkan adanya permasalahan laten yang mengganjal dalam perikatan hubungan kerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pola system kontrak kerja outsourcing pada perusahaan vendor dan mengetahui bagaimana praktik system kontrak kerja pada perusahaan vendor menurut perspektif manajemen sumber daya manusia Islami. Penelitian ini dilakukan pada perusahaan principal PT ‘IF’, dengan subyek penelitian karyawan outsourcing. Penelitian kualitatif ini menggunakan teknik pengumpulan data melalui triangulasi metode (wawancara, observasi dan penelusuran dokumen) dan teknik analisa data menggunakan content analysis. Kesimpulan dari hasil penelitian adalah bahwa terdapat kesesuaian dan ketidaksesuaian dalam praktik sistem kerja outsourcing oleh perusahaan vendor ditinjau dari konsep manajemen sumber daya Islami; hal yang sesuai adalah dalam hal pelaku aqad kerja sudah tamyiz, aqad perjanjian berupa surat perjanjian kerja, bentuk kerja sebagai karyawan bagian produksi yang menghasilkan barang halal, nilai (besaran) upah, dan masa kontrak; sedangkan hal yang tidak sesuai adalah ketidakjelasan status majikan (musta’jir) terhadap karyawan (ajiir) (karyawan melakukan kontrak kerja kepada perusahaan alih daya (vendor) tetapi bekerja dan mendapatkan upah dari perusahaan principal), ketidakjelasan masa kerja (perusahaan principal bisa sewaktu-waktu mengembalikan kepada perusahaan vendor), dan upah yang diterima tidak mencerminkan manfaat.
Rincian Artikel
Hak cipta artikel ada di jurnal at-tauzi setelah dipublikasikan. Peraturan ini memberi manfaat bagi pembaca / pengguna untuk menggunakan kembali artikel tersebut. Siapapun diijinkan menyalin, mendistribusikan, dan membuat karya turunan, asalkan Anda memberi kredit kepada penulis dan lisensi ini. Lisensi Internasional Atribusi-Nonkomersial 4.0 Creative Commons.