Sosialisasi Revitalisasi Konsep Hukum Waris Dalam Islam

  • Meti Astuti STEI Hamfara Yogyakarta
Keywords: Hukum Waris, Berkeadilan, Ilmu Islam

Abstract

Hukum waris adalah salah satu ilmu-ilmu Islam yang saat ini relatif jarang dipraktikkan sebagai konsep pembagian harta peninggalan milik almarhum kepada ahli waris. Masyarakat Indonesia dengan berbagai latar belakang adat dan budaya cenderung menghindari kemungkinan adanya konflik akibat pembagian harta waris  sehingga mengutamakan musyawarah mufakat dalam proporsi pembagian harta waris yang sering kali tidak sesuai dengan konsep waris dalam Islam. Menggunakan pendekatan kelas intensif berseri, konsep waris perlu terus disosialisasikan dan direvitalisasi sehingga semakin banyak keluarga muslim yang memahami ilmi waris dan dapat mempraktikkannya di tengah- tengah keluarga dan masyarakat. Sosialisasi konsep hukum waris dalam Islam sangat penting untuk menghadirkan kembali solusi bagi masyarakat dalam hal pembagian harta waris yang berkeadilan dan sesuai dengan prinsip- prinsip syariah sehingga keberkahan harta dapat tercapai.

 

Published
2022-08-02