Edukasi Perlindungan Wakaf Uang Bagi Sivitas Dan Penggerak Wakaf Di Indonesia

  • Sugeng Nugroho Hadi STEI Hamfara Yogyakarta
Keywords: Edukasi Perlindungan Wakaf, UU Nomor 41 Tahun 2004, PP Nomor 42 Tahun2006

Abstract

Abstrak. Persoalan Wakah di Indonesia sangatlah dinamis, dari wakif hingga ke wakaf, dalam tatakelola dan tata perlindungan hukum yang tertata rapi. Aspek perlindungan harta wakaf bukan hanya sebatas tanah dan bangunan saja, tapi juga pada harta bergerak sebagaimana uang. Perlindungan wakaf atas Wakaf Uang dilakukan dengan mekanisme, dana dikelola oleh bank syariah dengan diinvestasikan dalam mudhraban atau musyarakah, untuk menjamin tidak hilangnya dana ketika dikelola, maka dana diasuransikan pada lembaga penjaminan di luar bank syariah.yakni lembaga asuransi syariah berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 2004 dan PP Nomor 42 Tahun 2006.

Published
2024-08-02