Maqasid Shariah Practices in business (Study of UD Flipper Perak Home Industry in East Java, East Java
Isi Artikel Utama
Abstrak
Tujuan Islam adalah untuk tercapainya kemaslahatan, salah satunya kemaslahatan yang bersifat dharuriyat. Tercakup dalam maqasid Shariah, menjadikan penelitian ini sebagai pembahasan terkait dengan praktik maqasid shariah dalam dunia bisnis yang saat ini semakin banyak. Berbagai jenis bisnis menjadikan aktivitas ekonomi bagi umat islam beraneka ragam. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan secara detail dan menyeluruh praktik maqasid shariah di home industry di kota Jombang. Peneliti menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode eksplorasi, literature dan fenomenologi, data dalam penelitian ini berupa data primer yang didapat dari wawancara kepada stakeholder, sedangkan data sekunder didapatkan dari studi literatur guna konsep dasar dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini adalah praktik maqashid shariah dalam kegiatan bisnis di home industry yaitu penjagaan agama agama berada pada disediakannya waktu istirahat untuk sholat, penjagaan akal berupa pelatihan pegawai, penjagaan keturunan berupa tersedianya cuti hamil, penjagaan jiwa berupa lingkungan dan alat produksi bisnis yang aman dan tidak mengancam nyawa, penjagaan harta berupa naiknya pendapatan para karyawan setelah bekerja pada home industry tersebut.
Rincian Artikel
Hak cipta artikel ada di jurnal at-tauzi setelah dipublikasikan. Peraturan ini memberi manfaat bagi pembaca / pengguna untuk menggunakan kembali artikel tersebut. Siapapun diijinkan menyalin, mendistribusikan, dan membuat karya turunan, asalkan Anda memberi kredit kepada penulis dan lisensi ini. Lisensi Internasional Atribusi-Nonkomersial 4.0 Creative Commons.