Manajemen Zakat di Negara yang mewajibkan zakat bagi penduduknya manajemen zakat
Isi Artikel Utama
Abstrak
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan, kelembagaan, dan manajemen zakat di negara-negara yang secara resmi mewajibkan zakat kepada penduduknya, yaitu Saudi Arabia, Yordania, Sudan, dan Pakistan. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif-komparatif, berdasarkan studi kepustakaan dan peraturan perundang-undangan zakat di masing-masing negara. Hasil menunjukkan bahwa keempat negara memiliki kebijakan dan kelembagaan zakat yang khas sesuai dengan struktur pemerintahan dan kondisi sosial-ekonomi masing-masing. Sudan dan Pakistan menerapkan pendekatan sentralistik melalui regulasi ketat, sedangkan Saudi Arabia memadukan pengelolaan negara dan distribusi langsung oleh muzaki. Yordania menekankan pemberdayaan masyarakat melalui model distribusi zakat produktif. Perbedaan ini menunjukkan bahwa keberhasilan pengelolaan zakat dipengaruhi oleh legalitas, sistem kelembagaan, serta model distribusi yang diterapkan.
Rincian Artikel
Hak cipta artikel ada di jurnal at-tauzi setelah dipublikasikan. Peraturan ini memberi manfaat bagi pembaca / pengguna untuk menggunakan kembali artikel tersebut. Siapapun diijinkan menyalin, mendistribusikan, dan membuat karya turunan, asalkan Anda memberi kredit kepada penulis dan lisensi ini. Lisensi Internasional Atribusi-Nonkomersial 4.0 Creative Commons.