Manajemen Zakat di Negara yang mewajibkan zakat bagi penduduknya manajemen zakat
Main Article Content
Abstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan, kelembagaan, dan manajemen zakat di negara-negara yang secara resmi mewajibkan zakat kepada penduduknya, yaitu Saudi Arabia, Yordania, Sudan, dan Pakistan. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif-komparatif, berdasarkan studi kepustakaan dan peraturan perundang-undangan zakat di masing-masing negara. Hasil menunjukkan bahwa keempat negara memiliki kebijakan dan kelembagaan zakat yang khas sesuai dengan struktur pemerintahan dan kondisi sosial-ekonomi masing-masing. Sudan dan Pakistan menerapkan pendekatan sentralistik melalui regulasi ketat, sedangkan Saudi Arabia memadukan pengelolaan negara dan distribusi langsung oleh muzaki. Yordania menekankan pemberdayaan masyarakat melalui model distribusi zakat produktif. Perbedaan ini menunjukkan bahwa keberhasilan pengelolaan zakat dipengaruhi oleh legalitas, sistem kelembagaan, serta model distribusi yang diterapkan.
Article Details
The copyright of the article is in the journal at-tauzi after publication. This regulation provides benefits for readers / users to reuse the article. Anyone is allowed to copy, distribute, and create derivative works, provided you give credit to the author and this license. Creative Commons Attribution-Noncommercial 4.0 International License.