QS. AL-MAIDAH AYAT 1: FIKIH MUAMALAH KONTEMPORER PADA DISKON GOPAY-GOJEK

  • Fitri Dwi Anjaswangi Mahasiswa

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan fikih praktik transaksi GoPay di layanan aplikasi Gojek. Metode penelitian yang digunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Informasi dikumpulkan dengan studi kepustakaan (library research) dari buku, dokumen, artikel, jurnal, dan internet. Hasil penelitian menunjukkan praktik pembayaran GoPay pada aplikasi Gojek menurut Fiqih Muamalah adalah qardh, yang dalam hal ini hukumnya mubah (diperbolehkan).

Published
2023-03-23