IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE DI INDONESIA: PRESPEKTIF LPKSM TERHADAP PENGADUAN, PENYELESAIAN SENGKETA, DAN EDUKASI KONSUMEN

  • Farrah Fathimah Azzahra Manajemen Bisnis Syariah, STEI Hamfara, Yogyakarta
  • Tasya Anggrainy Manajemen Bisnis Syariah, STEI Hamfara, Yogyakarta
  • Evi Wulandari Manajemen Bisnis Syariah, STEI Hamfara, Yogyakarta
  • Siti Nur Aisyah Manajemen Bisnis Syariah, STEI Hamfara, Yogyakarta
  • Qurrota Ayunn Manajemen Bisnis Syariah, STEI Hamfara, Yogyakarta

Abstrak

Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi perlindungan hukum konsumen dalam transaksi e-commerce berdasarkan perspektif Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris melalui wawancara dengan LPKSM dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah memadai, implementasinya belum optimal karena rendahnya literasi hukum masyarakat, masih adanya klausula yang merugikan konsumen, serta lemahnya koordinasi antarlembaga. LPKSM berperan dalam menerima pengaduan, memberikan edukasi, advokasi, dan pendampingan kepada konsumen. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sinergi antarlembaga, peningkatan literasi hukum, dan pengawasan terhadap pelaku usaha digital untuk mewujudkan perlindungan konsumen yang lebih efektif dalam transaksi e-commerce.

Diterbitkan
2026-07-05