MANAJEMEN RESIKO OPERASIONAL PEMBIAYAAN MUDHARABAH
Abstrak
Akad mudharabah dipercaya mampu mendorong produktivitas sektor rill dan menjadi solusi krisis ekonomi, karena dapat mengeliminasi unsur bunga. Namun dalam prakteknya perbankan syariah lebih banyak mengaplikasikan akad yang berbasis jual beli (murabahah) dalam berbagai taransaksinya. Hal ini dilatarbelakangi oleh besarnya resiko yang ditanggung perbankan syariah jika mengaplikasikan akad mudharabah. Banyak resiko yang akan ditanggung dari akad mudharabah, namun bukan berarti akad mudharabah tidak bisa dikembangkan. Perbankan syariah dapat melakukan mitigasi resiko yang baik, sehingga akad mudharabah kembali diaplikasikan dengan baik. Adapun hasil penelitian yang ditemukan adalah resiko dalam akad mudharabah yaitu: Pertama, permasalahan agency. Kedua, permasalahan jaminan. Ketiga, peran investor dan manajemen. Keempat, efek diversifikasi waktu pada ekuitas. Kelima, manajemen asset. Perbankan syariah bisa menerapkan mitigasi resiko yaitu: Pertama, penetapan adalanya penjamin dan fix asset sebagai agunan. Kedua, menetapkan rasio maksimal biaya operasi terhadap pendapatan operasi. Ketiga, penerapan prinsip profit and loss sharingpada akad penyertaan modal dan reveue sharing pada akad penghimpunan dana.