Seminar Ekonomi Islam : Waspada Riba pada Transaksi Offline dan Digital (Online)

Isi Artikel Utama

Fatiya Syifaurrahmah

Abstrak

Riba merupakan praktik ekonomi yang dilarang dalam Islam karena menimbulkan ketidakadilan dan merugikan salah satu pihak. Perkembangan teknologi finansial, seperti layanan “bayar nanti” pada e-wallet dan pinjaman online, membuat praktik riba semakin modern dan mudah diakses. Pengabdian masyarakat ini bertujuan meningkatkan kesadaran santri, guru, dan staf Pesantren Ibnul Qoyyim terhadap bahaya riba dalam transaksi konvensional maupun digital, serta memberikan solusi berbasis akad syariah. Mitra pengabdian adalah seluruh civitas Pesantren Ibnul Qoyyim, Sleman, Yogyakarta. Metode pengabdian dilakukan melalui seminar interaktif yang meliputi pemaparan materi, diskusi studi kasus, dan sesi tanya jawab. Hasil pengabdian menunjukkan partisipasi aktif peserta dan meningkatnya pemahaman mengenai jenis-jenis riba, praktik riba di era digital, serta pentingnya memilih transaksi halal. Kegiatan ini menekankan perlunya literasi ekonomi Islam berkelanjutan agar masyarakat mampu menghindari praktik ribawi.

Rincian Artikel

Bagian
Articles