QS. AN-NAZIAT AYAT 30-33: HUKUM KEPEMILIKAN DAN IMPLEMENTASI PADA MASA KINI

  • Nadia Lutfiah Hamfara
  • Nazwa Aldrina STEI Hamfara
  • Maisha Innaroh STEI Hamfara
Kata Kunci: Kepemilikan, Status Hukum, Harta

Abstrak

ABSTRAK: Pada hakikatnya kepemilikan merupakan pokok dari persoalan dalam aktivitas ekonomi manusia. Secara teologis, kepemilikan yang hakiki atas izin dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan Islam meyakini bahwa semua harta di dunia ini adalah milik Allah, manusia hanya berhak untuk memanfaatkannya saja. Secara Bahasa kepemilikan (al-milkiyyah) berasal dari kata milkun artinya sesuatu yang berada dalam kekuasaannya, sedang milkiyah menurut istilah adalah suatu harta atau barang yang secara hukum dapat dimiliki oleh seseorang untuk dimanfaatkan dan dibenarkan untuk dipindahkan penguasaannya kepada orang lain. Kepemilikan yang harus di pahami terbagi menjadi 3 yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, kepemilikan negara. Berdasarkan persoalan dalam kepemilikan yang terjadi saat ini adanya kesalahan status dalam kepemilikan umum seperti sumber mata air, lahan, hutan dan gunung-gunung yang harus dikaitkan dengan hukum kepemilikan berdasarkan Al-Qur’an – As-Sunnah. Dengan menggunakan rujukan dalil Qs. An-Naziat ayat 30-33. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis persoalan ekonomi terkait hukum kepemilikan berdasarkan Al-Qur’an – As Sunnah dan Implementasi Pada Masa Kini. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif.

Kata Kunci: Kepemilikan, Status Hukum, Harta

 

Diterbitkan
2023-06-27